Masih ingat dengan kasus Florence Sihombing yang melecehkan warga Jogja? Di Inggris ternyata hal tersebut bisa berakibat fatal. Siapapun yang tergolong sebagai trolling internet, yaitu mereka yang melecehkan, mengancam, menghina, atau berkata-kata kasar kepada seseorang melalui internet bisa terkena hukum pidana. Hukumannya pun tidak tanggung-tanggung, mereka bisa dihukum hingga maksimal 2 tahun penjara!
Hukuman ini empat kali lebih berat dari undang-undang sebelumnya yang hanya mengancam internet troll dengan 6 bulan penjara.
Sosial media seperti Facebook, Twitter dan Ask FM merupakan tempat yang paling sering menjadi ajang pelecehan, penghinaan, pengancaman, atau pelontaran kata-kata kasar kepada seseorang. Tidak jarang hal-hal tersebut sampai membuat sang korban menjadi frustasi bahkan memutuskan untuk bunuh diri.
Berkata-kata kasar, melecehkan, menghina, atau mengancam melalui internet memang mudah untuk dilakukan. Bahkan jumlah internet troll ini kian hari terlihat semakin banyak. Untuk itu Inggris memandang sangat perlu diberlakukan perlindungan hukum bagi setiap pengguna internet di negaranya.
Apakah menurutmu ketegasan yang sama juga perlu dilakukan di Indonesia?
bbc
Terima kasih telah membaca artikel tentang Di Inggris, Melecehkan Orang di Facebook / Twitter Bisa Dihukum 2 Tahun Penjara dan anda bisa bookmark artikel Di Inggris, Melecehkan Orang di Facebook / Twitter Bisa Dihukum 2 Tahun Penjara ini dengan url http://zhisoftware.blogspot.com/2014/10/di-inggris-melecehkan-orang-di-facebook.html. Terima kasih
Belum ada komentar untuk "Di Inggris, Melecehkan Orang di Facebook / Twitter Bisa Dihukum 2 Tahun Penjara"
Posting Komentar